Ia menjelaskan, semangat dibentuknya perda tersebut adalah untuk memastikan dan menjaga lahan pertanian di Kota Bogor. Disamping meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Bogor.
“Ayah saya juga seorang petani. Jadi saya mengerti apa yang dibutuhkan oleh para kelompok tani di Kota Bogor. Maka dari itu, kami di DPRD Kota Bogor berusaha semaksimal mungkin menghadirkan payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan para petani dan kelompok tani,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang JM ini juga mengungkapkan ada beberapa program dari pemerintah pusat yang bisa diadaptasi oleh petani lokal Kota Bogor, salah satunya adalah melakukan penanaman komoditi singkong.
Menurutnya, program tersebut bisa diadopsi di Kota Bogor yang memiliki keterbatasan lahan, namun bisa menghasilkan komoditi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.








