“Kami juga berhasil membuat nasi liwet instan, yaitu racikan nasi yang terdiri dari beras, sereh, lengkuas, pete, ikan dan rempah-rempah lainnya, dan siap dikukus hanya beberapa menit saja seperti halnya mie instan. Produk Liwet Instan dari Kuningan ini dijual secara online di Bukalapak, seperti Liwet Priuk, Si Demplon, dan Si Cumi,” ungkap Acep bangga.
Melihat pangan lokal yang cukup berpotensi, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pangan Pituin (pangan lokal) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Pangan Pituin itu antara lain, ganyong, ubi jalar, ubi kayu, gadung, dll.
Melalui Perbup tersebut, Bupati mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) supaya menyediakan Pangan Pituin sebagai kudapan di setiap acara apa pun.
“Semuanya wajib dijadikan konsumsi dalam lingkup kedinasan baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa /kelurahan, juga para pengusaha hotel dan restoran di Kuningan,” kata Bupati Acep.
“Pangan Pituin tersebut disediakan langsung atau bisa dipesan pada kelompok pengolah pangan lokal atau Kelompok Wanita Tani (KWT) atau sumber lainnya,” ucapnya.
Masih berkaitan dengan pangan, Pemerintah Kabupaten Kuningan giat mempromosikan pangan lokal secara nasional, terstruktur dan berkelanjutan melalui berbagai media elektronik, media massa, penyuluhan, dan lainnya.
Gerakan pangan lokal menjadi snek utama dalam beragam kegiatan dan mengembangan outlet-outlet pangan lokal gencar dilakukan.
Kabupaten Kuningan juga terkenal dengan berbagai event budayanya yang berakar kuat pada budaya agraris. Ada “Seren Taun”, yaitu upacara adat panen padi masyarakat Sunda (Kuningan) yang dilakukan setiap tahun.








