Sosialisasi dan RDP Raperda Pajak dan Retribusi, Bima Arya Sampaikan 4 Substansi

RDP

Sehingga ada pengawasan bersama-sama, petugas pemungut pajak clean and clear wajib pajak juga memenuhi kewajibannya sehingga ada hasil win win solution atau tidak ada yang dirugikan.

“Pendapatan asli daerah naik kemudian dikembalikan lagi kepada wajib pajak melalui fasilitas umum yang dibangun, pembangunan berkelanjutan melalui pendapatan asli daerah tadi,” ujarnya.

Yang keempat lanjut Bima Arya, Kota Bogor ini terus menciptakan iklim usaha yang terus membaik.

Di Bogor berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi dalam kondisi baik dengan kondisi di atas rata-rata Jawa Barat dan nasional, inflasi relatif aman terkendali dan selama pandemi pertumbuhan cafe, restoran, warung naik 300 persen.

Catatan lain yang bisa menjadi satu materi dalam menyusun Raperda ini adalah memastikan dan memihak pertumbuhan dan pengembangan ekonomi tidak bertentangan dengan lingkungan.

Baca Juga  Kota Bogor Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025

Karena, kata Bima Arya, Bogor sudah dikenal sebagai kota yang paling depan tentang pembangunan yang berkelanjutan.

“Citra kita sebagai kota yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan yang ramah lingkungan harus tetap dijaga, karena itu rumusan-rumusan Raperda ini yang diharapkan juga bisa mengedepankan Green Economy,” ujarnya.

Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Pos terkait