SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi dan rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada para wajib pajak dari berbagai instansi, perusahaan dan pengusaha serta masyarakat di The Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (7/2/2023).
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan ada 4 substansi yang harus dikawal bersama dalam penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pertama, menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah sehingga tidak ada duplikasi, pungutan ganda atau persamaan dalam pungutan pajak.
“Harus kita kawal bersama-sama, jadi harus ditelusuri lagi kira-kira apa yang potensi memberatkan atau sudah terjadi,” katanya.
Substansi kedua, terkait administrasi mengenai biaya pemungutan pajak yang tidak lebih besar dari pajak yang diterima.
Karena, lanjut Bima Arya, keberadaan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) harus bisa memangkas dan biaya-biaya tersebut.
“Contohnya adalah apa yg diinovasikan oleh Bapenda Kota Bogor terkait Inovasi e-SPPT PBB-P2 ya, kalau selama ini kita memiliki SOP yang sangat tradisional dicetak dikirim belum tentu juga nyampe, telat, masalah dan sebagainya. Kemudian kita lakukan proses elektronik, jadi langsung dikirimkan melalui elektronik. Alhamdulillah pelaksanaannya bagus tidak hanya memangkas biaya, tapi juga menambah pendapatan dan juga memastikan tidak ada salah sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, substansi yang ketiga, berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.