Sambut HUT ke 21, BNN RI Musnakan 4 Hektar Ladang Ganja Di Lhokseumawe

BNN

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

Perlu diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN. Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

Baca Juga  Kelurahan Tajur Gelar Musrembang Dan Ajak Masyarakat Berkolaborasi dengan DPRD

Pos terkait