SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak, fenomena bullying di tingkat sekolah dasar, hingga pergeseran tren kasus HIV ke kelompok usia remaja di Kota Bogor.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Oleh karena itu, penanganan dan perlindungan terhadap anak tidak boleh terhambat hanya karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana selesai disahkan secara menyeluruh.
”Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia,” tegas Devie, Sabtu (18/7/2026).
Dalam rapat evaluasi implementasi perda yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023.
Namun, penetapannya tertunda menyusul hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang meminta adanya evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, terdapat 4 Perwali dan 1 komisi yang menjadi amanat perda yang wajib segera ditindaklanjuti.








