DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Perda Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual

DPRD

​Rincian sebaran kasus berdasarkan kelompok usia menunjukkan angka yang memprihatinkan:
• ​Usia 15–19 tahun: 19 kasus
• ​Usia 20–24 tahun: 44 kasus
• ​Usia 25–29 tahun: 39 kasus
• ​(Temuan kasus juga masih dijumpai pada anak di bawah usia 15 tahun).
​
Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan edukasi ketahanan keluarga, deteksi dini, serta layanan kesehatan yang mudah diakses oleh remaja.

​Guna mengantisipasi berbagai ancaman tersebut, DPRD Kota Bogor mengusulkan gerakan serentak bertajuk Warning Campaign.

Aksi ini melibatkan seluruh jajaran OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, pihak sekolah, hingga kader masyarakat.
​
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan edukasi mencakup perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, kampanye anti-bullying, pendidikan karakter dan literasi digital dan penguatan ketahanan keluarga.

Baca Juga  Momen Bersejarah Setelah 450 Tahun, Mahkota Binokasih Kerajaan Sunda Hadir di Bogor

​Sebagai langkah konkrit, DPRD Kota Bogor akan menyurati Wali Kota Bogor untuk mendorong alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
​
DPRD juga merekomendasikan penetapan satu OPD khusus sebagai leading sector agar koordinasi dan eksekusi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih terarah.

Selain itu, Pemkot Bogor disarankan melakukan studi komparatif ke Pemkot Bandung yang dinilai sukses menyelesaikan evaluasi regulasi serupa.

​”Langkah ini butuh sinergi lintas sektor, mulai dari Pemkot, DPRD, APH (Aparat Penegak Hukum), Dinkes, DP3A, KPAID, hingga organisasi masyarakat demi memastikan Kota Bogor benar-benar aman bagi anak-anak kita,” pungkas Devie. (*)
​

Pos terkait