DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Perda Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual

DPRD

Secara keseluruhan, masih ada sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang membutuhkan regulasi pelaksana.
​
Meski demikian, DPRD Kota Bogor dan Pemkot menyepakati bahwa implementasi teknis di lapangan tetap harus berjalan.

Ke depan, penyusunan Perwali diprioritaskan untuk mengatur tiga substansi utama, yakni:
1. ​Tata cara penerimaan pengaduan;
2. ​Mekanisme rehabilitasi korban; dan
3. ​Program pembinaan.

​Devie memaparkan, percepatan aturan ini sangat krusial untuk memutus rantai kekerasan seksual (cycle of abuse). Korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis secara tuntas berpotensi menjadi pelaku di masa depan.

​”Satu korban yang tidak tertangani bisa berkembang menjadi satu pelaku baru. Sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru,” jelasnya.

Baca Juga  Jadi Tujuan Wisata dan Perlintasan Arus Balik, Lalu Lintas di Kota Bogor Terkendali

​Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat, sepanjang tahun lalu terdapat sekitar 200 pengaduan masuk, di mana 96 kasus di antaranya memenuhi syarat pendampingan.
​
Tak hanya itu, dari pendampingan terhadap 7.800 siswa, ditemukan 59 kasus perundungan (bullying) yang mayoritas menimpa siswa kelas IV dan V Sekolah Dasar (SD).

Perilaku bullying sejak dini ini dikhawatirkan memicu kenakalan remaja hingga perilaku berisiko di kemudian hari jika tak segera ditangani secara intensif.
​
​Ancaman terhadap kelompok muda di Kota Bogor semakin mengkhawatirkan seiring bergesernya tren penderita HIV. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat, pada periode Januari hingga Juni 2026 saja sudah ditemukan 212 kasus baru HIV.

Pos terkait