“Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, BUMD itu harus berkembang melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lain dalam format KPBU, joint venture atau dalam format lainnya. Pada kesempatan hari ini kita bisa berdiskusi dengan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, seperti apa capacity building terkait kerja sama BUMD Kota Bogor,” kata Syarifah di Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, Selasa (14/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Syarifah menyampaikan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama BUMD Milik Kota Bogor.
Sekda juga menyampaikan dinamika dan permasalahan yang dihadapi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.








