Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kota Bogor Raih Penghargaan UHC 2023

Kota Bogor

SANGA.ID.  Kota Bogor jadi satu dari sekian kota di Indonesia yang berhasil menjalankan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu terbukti dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor hingga bulan Maret 2023 ini sebesar 97,24 persen.

Data lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 1.069.102 dengan keaktifan peserta mencapai 79,84 persen menggunakan data penduduk kota Bogor 1.099.422 jiwa. Sementara, warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sebesar 30.320 jiwa.

Atas capaian itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023) pagi.

Baca Juga  Pembangunan Terintegrasi di Wilayah Kecamatan Bogor Timur

Sebelum pemberian penghargaan, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menitipkan banyak hal kepada para pimpinan pemerintah daerah. Pun apresiasi kepada pemda yang telah konsisten mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program JKN. Juga meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Sebagai salah satu program strategis nasional sejak 2014, JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” tegas Wapres dalam sambutannya.

Tegas Wapres, JKN terbukti membawa banyak dampak positif. Seperti terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dari data nasional, kepesertaan program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Membuka Acara Karnaval dan Festival Bunga Potong Sebagai Ikon Tahunan Kepariwisataan

Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan. Dan sekitar 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemerintah daerah agar mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar. Lalu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Termasuk pekerja informal,” katanya.

Pos terkait