SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
JKN dikelola oleh beberapa badan yang ditunjuk oleh negara, salah satunya dikelola oleh BPJS Kesehatan. JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Target JKN adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk. Menurut WHO, UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai, disamping itu menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
UHC menetapkan paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Target nasional UHC tahun 2024 adalah 98 persen. Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kota Bogor melakukan berbagai upaya untuk percepatan pencapaian UHC ini dengan membuat regulasi Instruksi Wali Kota Nomor 441/4429-Dinkes tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Surat Keputusan Walikota Bogor nomor 440/Kep.265-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Jaminan Kesehatan Menyeluruh /UHC Program JKN Kota Bogor,” urai Dedie.
Upaya percepatan UHC melibatkan berbagai stakeholder mulai dari BPJS, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, RS dan OPD lain yang terkait; dan juga dukungan dari DPRD Kota Bogor untuk memastikan tersedianya anggaran untuk pembayaran premi BPJS PBI.
Kemudahan pendaftaran bagi warga yang tidak mampu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai pemerintah), melakukan rekonsiliasi data secara terus menerus, dialog stakeholder untuk membahas permasalahan di wilayah berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan. (*)








