Lebih lanjut, ia mengatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.
Pada mobil ambulans, terdapat peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.
Sedangkan mobil jenazah secara umum lebih sedikit perlengkapannya. Namun yang harus ada, yaitu sabuk pengaman untuk peti jenazah.
Selanjutnya, masih kata dia, perbedaan kedua terletak pada warna putih cerah untuk ambulans transportasi dengan stiker ambulans berwarna merah. Sementara pada mobil jenazah berwarna putih tulang dengan stiker ambulans berwarna hitam.
Selain itu, jumlah petugas pada mobil ambulans hanya terdapat dua personel yang terdiri dari pengemudi dan petugas. Sementara pada mobil jenazah, biasanya diisi oleh lima personel yang terdiri dari satu pengemudi dan empat petugas pengangkut jenazah.
“Petugas pada mobil ambulans harus memahami Basic Life Support. Sementara mobil jenazah tidak,” sebutnya.








