Irfan Zaki juga mengatakan, sebagai angkutan darurat, ambulans diperbolehkan menyalakan sirene ketika dalam perjalanan menjemput pasien dan keberadaanya harus didahulukan di jalan raya. Sedangkan mobil jenazah tak punya keunggulan serupa karena tugasnya untuk mengantar mendiang dengan aman serta nyaman dan bukan soal kecepatan.
Irfan Zaki berharap melalui pemaparannya terkait perbedaan mobil ambulans dan jenazah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan fungsi dan fisik dari kedua mobil tersebut.
“Karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat, berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan fungsi ambulans dan mobil jenazah. Alhasil, masyarakat menyamaratakan kedua mobil tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Subkordinator Humas RSUD Kota Bogor, dr. Utami Sulistyaningsih menambahkan, bila mobil ambulans dan mobil jenazah di dalam Rumah Sakit memiliki SOP dalam penggunaannya.
“Dimana, mobil ambulans tidak diperkenankan untuk membawah jenazah,” sebutnya.
Saat ini, di RSUD Kota Bogor terdapat 2 unit mobil jenazah dan 4 unit mobil ambulans. Jumlah tersebut, dinilai masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah kunjungan masyarakat pada RSUD Kota Bogor. (*)








