Kemendagri RI dan Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Rakor Pengawasan Ormas Asing Jelang Pemilu 2024

Kemendagri

“Di catatan kami ada 46 ormas asing. ketika ormas asing ingin mengimplementasikan programnya di daerah maka harus bermitra dengan ormas lokal atau mitra lokal. Nah kalau sudah masuk ke ormas lokal jadi lebih susah karena masuk ke jaringan yang ada di seluruh daerah,” katanya.

Asdep Koordinasi Demokrasi dan Ormas Kemenko Polhukam RI, Brigjen Pol Kristono mengatakan, kehadiran ormas asing di Indonesia ini bertujuan untuk menjangkau urusan yang tidak bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ormas asing. Sebut saja, dilarang menyebarkan paham komunis atau yang bertentangan dengan paham Pancasila, dilarang melakukan agenda terselubung negara asing yang mengancam kesatuan bangsa, mendukung atau membiayai gerakan separatis, menggalang dana ilegal, mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain dan melakukan tindakan intelijen yang membahayakan negara.

Baca Juga  Berdasarkan Bukti dan Fakta Eksekusi Lahan Perumahan GCC Sesuai Dengan Prosedur Hukum

“Dinamika politik kian memanas, jadi sedikit gesekan di masyarakat akan berimbas besar pada pemilu 2024. Pengawasan pada ormas asing bisa dilakukan dengan mengatur aktivitas ormas asing yang berkaitan dengan kepemiluan untuk mencegah intervensi politik,” jelasnya.

Pos terkait