THM Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Ramadhan

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Baca Juga  Sidak GOM Bogor Utara dan GOR, Komisi IV DPRD Khawatir Keselamatan dan Keamanan Bagi Masyarakat

Pos terkait