THM Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Ramadhan

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma Wiranta.

Baca Juga  Kolaborasi BRI dan PWI Jabar Berbagi Kebahagiaan Untuk Sesama di Bulan Ramadhan

Pos terkait