THM Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Ramadhan

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma Wiranta.

Baca Juga  Pesta Persatuan, PWI Kota Bogor Bareng Fokopimda Kompak Rayakan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Meriah

Pos terkait