Bima Arya Ajak ASN Tunaikan Zakat di Baznas Kota Bogor

Bogor yang juga memiliki tagline sebagai kota zakat sudah memiliki regulasi bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membayarkan zakat.

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla mengatakan, Kota Bogor sudah memiliki Perwali Nomor 118 Tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq dan sedekah dari pejabat negara, aparatur sipil negara dan calon aparatur sipil negara, dewan/badan pengawas, direksi dan badan layanan umum daerah.

“Ya Alhamdulillah wali kota kita ini memiliki komitmen kuat dalam zakat yang juga dituangkan dalam regulasi. Tadi juga beliau sudah membayarkan zakat mal-nya,” katanya.

Baca Juga  Dedie Rachim Tegaskan Zero New Stunting Jadi Target Utama Kota Bogor

Pos terkait