Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak tersebut.
Kuntadi menerangkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, pun setelah penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan, tersangka JP (Johnny Plate), diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4, dan 5,” begitu ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun menjebloskan Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate 20 hari kedepan di Rutan Kejakgung guna kepentingan proses penyidikan. (*)








