Lebih lanjut Barita juga menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan terus dijaga dan dikawal agar berjalan dengan baik “due process of lawnya.
“Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai Rp 10 Triliun merugikan negara Rp 8 Triliun, artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5.
“Oleh karena itu langkah Kejagung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh,” imbuh Barita Simanjuntak.
Diketahui, pada Rabu (17/5/2023) penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.








