Pemkot Bogor Evaluasi Implementasi Dashboard e-Monev KTR Kemenkes

“Kami evaluasi kenapa bisa di posisi tiga. Ternyata masalahnya ada pada pelaporan dan juga data sasaran dari Kemenkes terlalu tinggi dan akan kami koreksi. Contoh data sasaran faskes tertulis 15 ribu, padahal faskes di Kota Bogor hanya ada seribuan dan sasaran pendidik tertulis 100 ribu sasaran, padahal jumlah siswanya hanya di puluhan ribu,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda ini juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR. Di revisi Perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok dan pengaturan terkait rokok elektrik.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Pelantikan Pimpinan Ranting Fatayat NU

Pos terkait