Trans Pakuan dan Trans Jakarta Tandatangani Nota Kesepakatan, Siap Integrasi Layanan

Nota

Penandatanganan nota kesepakatan ini kata dia, bagian dari strategi utama Kota Bogor untuk mengurai persoalan kemacetan. Pasalnya, selama sepuluh tahun ini ada empat kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Pertama yakni kebijakan re-distribusi fungsi yakni mengatur wilayah pelayanan agar tidak terkonsentrasi di pusat kota. Diantaranya dengan memindahkan Balai Kota ke Katulampa.

Kedua, pembangunan infrastruktur atau akses jalan dengan membangun jalan R3, jalan R2, jalan BIRR, jalan BORR, exit toll, termasuk pelebaran jembatan Otista yang saat ini sedang dikerjakan.

“Kebijakan ketiga yakni konversi atau memindahkan kebiasaan warga dari memakai kendaraan pribadi ke transportasi publik yang nyaman. Dilakukan dengan cara konversi angkot ke bus dan hadirnya Biskita,” sebutnya.

Baca Juga  Hari Pers Nasional, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pentingnya Penataan Akses Dalam Reforma Agraria

Pos terkait