Dirut RSUD Kota Bogor DR. Ilham Chaidir : Bismillahirrahmanirrahim Paripurna

RSUD

Dengan mendapatkan akreditasi paripurna, membuktikan bila layanan kesehatan yang disediakan RSUD Kota Bogor telah memenuhi standar dan ketentuan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/ Menkes/1128/2022 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Dimana setiap layanan RS, tidak hanya berorientasi dan peningkatan mutu layanan saja. Namun juga mendengar masukan dan aduan dari pasien dan keluarga, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan.

Selain itu, akreditasi ini juga akan menjadi bukti bila RSUD Kota Bogor telah berupaya menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien bagi karyawan, dan terus berupaya membangun kepemimpinan dan budaya kerja yang mengutamakan kerja sama.

Baca Juga  Wakil Walikota Bogor Hadiri Konsolidasi Regional Peningkatan Tata Kelola Program MBG di Sentul

Untuk diketahui, Kamis (20/3) lalu. Tim akreditasi dari LARS DHP melakukan telusur dokumen dari unggahan dokumen seluruh kelompok kerja (Pokja) tim akreditasi RSUD Kota Bogor. Hasil uji telusur tersebut, cukup memuaskan dan memenuhi standar tim penilai.

Pada Selasa (25/7) dan Rabu (26/7), tim surveor LARS DHP juga telah melakukan survei ke RSUD Kota Bogor. Apabila tidak ada aral melintanh, maka hasil akreditasi akan diterima empat belas hari setelah survei dilakukan. (*)

Pos terkait