“Sisa lebih pembiayaan anggaran tersebut terdiri atas sisa dana yang peruntukannnya sudah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan, seperti Sisa Dana BOS APBN, Sisa Dana Transfer, SILPA BLUD dan efisiensi belanja,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2022, Pemkot Bogor telah mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain yakni anggaran pendidikan sebesar 23,38 persen dari total belanja daerah, anggaran bidang kesehatan mencapai 27,38 persen dan anggaran belanja infrastruktur 59,45 persen,
Tahun 2022, Pemkot Bogor juga memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Anggaran belanja wajib perlindungan sosial tahun 2022 mencapai dengan realisasi mencapai 99,87%.
Dalam kesempatan kali ini, Bima Arya juga menyampaikan rasa syukur atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit oleh BPK RI.








