SANGA.ID. Regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia. Kawasan Tanpa Rokok dianggap perlu juga untuk diterapkan dilingkungan pesisir termasuk juga di wisata Bahari.
Sektor pariwisata mempunyai nilai penting dan kontribusi dengan dimensi yang luas, baik dari segi ekonomi, budaya, sosial politik, kewilayahan serta lingkungan. Pariwisata juga memiliki banyak dampak dan manfaat, diantaranya selain menghasilkan devisa negara dan memperluas lapangan kerja, sektor pariwisata memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mengembangkan budaya lokal.
Keberadaan wisata Bahari di Indonesia sangat perlu dijaga dan menjaminkan kesehatan bagi pengunjung baik lokal maupun asing. Dengan demikian maka wisata bahari berbasis bebas rokok menjadi salah satu terobosan baru untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
Duta Maritim Indonesia III Aspeksindo. Mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberi sosialisasi di car free day Monas, Jakarta, Minggu (13/8), dengan memegang beberapa poster, rokok panjang, untuk meminta dukungan kepada masyarakat tentang kebijakan KTR dengan menandatanganinya, dan juga memberikan orasi guna memperlihatkan kepada publik betapa bahayanya satu puntung rokok yang dapat memberikan beribu dampak buruk bagi bangsa.