“Dalam pengelolaan ini tahap yang dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan harus sesuai koridornya. Ada 11 komponen yang diperbolehkan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor integritas,” jelasnya.
Karena lanjut Sujatmiko, dari mulai tahap perencanaan yang sudah didokumentasikan dan menjadi dokumen harus benar-benar dilaksanakan.
“Sehingga dalam pelaksanaanya jangan sampai ada yang double anggaran, jangan ada yang mengurangi spek sehingga semua tetap tepat sasaran dan sesuai koridor harus tertib laporan. Sehingga dalam acara yang sangat penting ini kita juga hadirkan pembinaan yang dilakukan oleh auditor inspektorat,” katanya.
“Disamping itu ini wahana kita untuk evaluasi apakah yang sudah dilaksanakan kemarin dan tahun depan sudah lebih baik lagi. Sehingga jika ada instrumen yang kurang atau perlu diperbaiki, terus diperbaiki. Sehingga bisa clean and clear,,bersih, jujur dan sempurna,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga di tandatangani pakta integritas yang dilakukan oleh 6 kepala sekolah secara simbolis yang disaksikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kadisdik dan narasumber lainnya. (*)








