Masuki Usia Satu Tahun, BSIP Gelar Gebyar Agrostandar untuk Pertanian Maju

BSIP

Sebagai informasi, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, BSIP memiliki mandat untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.

Dalam satu tahun, BSIP melaksanakan empat kegiatan strategis yaitu penyusunan Rancangan Standar Instrumen Pertanian (RSNI3), diseminasi hasil standardisasi instrumen pertanian, produksi instrumen pertanian terstandar yang diwujudkan melalui kegiatan perbenihan, dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan produktivitas komoditas pertanian.

BSIP terlibat dalam Komite Teknis untuk penyusunan RSNI3 bidang pertanian yang nantinya akan ditetapkan sebagai SNI. Antara lain Komtek 65-11 Tanaman Pangan, Komtek 65-15 Hortikultura, Komtek 65-18 Perkebunan, Komtek 65-16 Bibit dan Produksi Ternak, Komtek 65-17 Pakan Ternak, dan Komtek 11-16 Kesehatan Hewan.

Baca Juga  Dari Tanah Suci Dedie Doakan Kota Bogor Agar Dijauhkan Dari Bala Bencana

Selanjutnya: Komtek 65-20 Kesehatan Masyarakat Veteriner, Komtek Sumber Daya Lahan Pertanian, Komtek Pertanian Berkelanjutan, Komtek 65-21 Pengelolaan Sumber Daya Genetik Pertanian, Komtek Pascapanen Pertanian, dan Komtek Sarana-Prasarana Pertanian. (*)

Pos terkait