LoI tersebut merupakan bentuk keseriusan kerja sama antara BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba dalam memerangi peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor narkotika. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertukaran informasi serta kerja sama dalam bentuk lainnya yang saling dukung dalam menangani permasalahan narkotika.
Indonesia dan Kuba menyadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan, serta berdampak pada perekonomian, sosial, budaya, dan politik. Oleh sebab itu, keduanya menganggap penting untuk berkolaborasi dan mengembangkan kerja sama dalam Letter of Intent.








