3. LKN 43
Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
4. LKN 44
Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)








