BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Dasar Hukumnya

BNN

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan.

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Baca Juga  Rakor Lintas Sektoral, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini dilakukan BNN RI sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang bulan September 2023. Total barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja.

Pos terkait