BPK RI Merespon, Kuasa Hukum : ” Hati – Hati, Ini Serius Pro Justitia

SANGA.ID. Kasus yang saat ini menghantui masyarakat dan penggarap Kampung Kawung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, kini mulai terang benderang, dengan adanya respon dari Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia(BPK RI). Pasalnya kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan, dikarenakan banyak diamnya terhadap tanah-tanah terlantar di Kabupaten Bogor yang kisaran luasnya bisa sampai ribuan hektar.

Sementara disatu sisi perintah dari Presiden RI didalam pidato kepresidenannya di istana negara akhir tahun 2022 menegaskan bahwasanya ia akan mencabut seluruh ijin-ijin HGU, HGB, HPL dan seterusnya yang tidak dijaga dab dirawat baik oleh pemegang haknya. Namun perintah tersebut kontradiksi dengan keberadaan anak buahnya yakni kementerian ATR BPN bapak hadi sampai ke bawahnya, terkesan mandul dan tak berdaya.

Baca Juga  Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Pos terkait