Kuasa hukum penggarap, sangat mengapresiasi dengan adanya respon dari pihak BPK RI. Selain daripada perintah konstitusi bahwa didalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itupun, BPK RI diperkuat dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kami berharap BPK RI dapat fokus terhadap sumber anggaran ditubuh Kantor Pertanahan Kab Bogor dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam hal penetapan tanah-tanah terlantar diwilayah hukum Kabupaten Bogor. Ada anggarannya tetapi tak pernah di ekspose atau press lyriss kepada khalayak umum persoalan penetapan tanah-tanah terlantar dikabupaten bogor, ada apa ??!!!!








