BPK RI Merespon, Kuasa Hukum : ” Hati – Hati, Ini Serius Pro Justitia

Kuasa hukum penggarap, sangat mengapresiasi dengan adanya respon dari pihak BPK RI. Selain daripada perintah konstitusi bahwa didalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itupun, BPK RI diperkuat dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga  Plt. Bupati Bogor Minta KWB Lebih Bersinergi Dengan Pemkab Bogor

Kami berharap BPK RI dapat fokus terhadap sumber anggaran ditubuh Kantor Pertanahan Kab Bogor dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam hal penetapan tanah-tanah terlantar diwilayah hukum Kabupaten Bogor. Ada anggarannya tetapi tak pernah di ekspose atau press lyriss kepada khalayak umum persoalan penetapan tanah-tanah terlantar dikabupaten bogor, ada apa ??!!!!

Pos terkait