“Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (8/10)
Untuk itu, lanjut Agus, Pemkot Bogor akan menyiapkan tempat untuk pemasangan APK di beberapa titik di enam kecamatan yang diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang.
“Dan di luar itu akan tidak diperbolehkan, saat ini Satpol PP masih menunggu dari Bagian Hukum Pemkot Bogor dengan Tim dalam menyusun aturan terkait tersebut,” ungkapnya.
“Tapi minggu besok, senin kami bersama Sentra Gakkumdu akan melaksanakan penertiban yang memang rusak, dan yang tidak pada tempatnya,” tandasnya. (*)








