SANGA.ID. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara. Pembahasan itu berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian serta dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, beberapa Pejabat Tinggi Madya perwakilan dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP, dan Kemendagri. Perwakilan dari Kemendagri yang hadir yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Pelaksana Harian (Plh.) Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).
Rakortas ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati hasil rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kegiatan ini dianggap krusial lantaran penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni November tahun 2023. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November.