“Pemerintah daerah harus menyadari pentingnya menyiapkan grand design pengembangan pariwisata daerah, yang tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), sekaligus melaksanakan amanat UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan berbagai perubahan yang terjadi, baik dari sisi regulasi dan hal lainnya yang mengharuskan daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang relevan,” imbuh Erliani.
Erliani menekankan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) menjadi pondasi yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya pariwisata, yang secara konkret akan memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan pariwisata.
RIPPARDA sekaligus memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan yang terkait dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.








