Sedangkan tingkat SMA/sederajat, kategori minimal 40 persen, standar 40 persen, optimal 15 persen dan paripurna 4 persen. Disamping hal tersebut Syarifah juga menyebutkan data stunting dan anemia serta data hasil kesehatan yang sebagian besar ada pada persoalan di gigi.
“Data-data tersebut merupakan sesuatu yang penting dan menjadi bahan evaluasi bagi semua stakeholder di Kota Bogor yang mendukung pendidikan dan kesehatan di Kota Bogor. Seluruh sekolah di Kota Bogor harus ber-UKS agar membantu penanaman pemahaman akan kehidupan anak-anak sekolah yang sehat,” kata Syarifah di Sekretariat TP-UKS/M, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (11/10/2023).
Dalam pelaksanaan UKS di Kota Bogor Sekda menyampaikan, Pemkot Bogor memperkuat melalui regulasi yang relevan. Kurang lebih ada 5 Perda yang relevan serta 1 SK Wali Kota Bogor. Diantaranya Perda KTR, HIV dan AIDS, Layak Anak serta SK Wali Kota tim UKS.








