“Penyusunan dan penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara melewati dua tahapan, yaitu tahapan substansi teknis dan tahapan penetapan Ranperda dengan memperhatikan durasi waktu,” jelasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa RTRW Provinsi ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW Provinsi.
Sementara itu, dari Fraksi PAN Iskandar Idrus mengatakan untuk memperhatikan terkait izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara, dilanjutkan oleh Fraksi PDI-P Feri Leasiwal menyampaikan masukan perlu penguatan DPRD dalam proses penetapan Ranperda RTRW Provinsi.








