SANGA.ID. Netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Olehnya Pemprov Sulbar bersama Pemkab se Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyuksesian pemilu 2024.