Pemda Se-Sulbar Tanda Tangan Ikrar Netralitas ASN Menghadapi Pemilu 2024

ASN

Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.

“Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat,” tutup Zudan. (*)

Baca Juga  Wahana Ngalun Katulampa Kian Cantik

Pos terkait