SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan Rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama untuk Wilayah Perencanaan (WP) A Samida dan WP D Purwa.
Saat ini, proses rancangan RDTR Kota Bogor telah sampai pada proses koordinasi lintas sektor. Pada Selasa (21/11/2023), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengundang beberapa kota dan kabupaten, termasuk Kota Bogor untuk rakor lintas sektor pembahasan RDTR.
Pemkot Bogor yang diwakili Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan tentang rancangan WP A (Samida) dan WP D (Purwa). Dimana WP A mencakup area seluas 1.657 hektar yang berlokasi di ‘jantung’ Kota Bogor. Terdiri dari 18 kelurahan mencakup seluruh Kecamatan Bogor Tengah, sebagian Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Timur.