Prahara Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Minta BPN Tegas, Jangan Banci

Cijeruk

Perintah UU sudah jelas kok, sebagaimana Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terkait hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan. Belum lagi perintah Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 di Pasal 46, yang menyebutkan bahwa “Hak Guna Bangunan hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan / atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan / atau Pasal 43.
Dari dasar itu BPN harus tegas dan bersikap sebagaimana pemangku kebijakan.

Dari sikap diamnya BPN tersebut, akhirnya kuasa Hukum Penggarap membuat aduan ke Presiden RI & ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.
Saya berharap negara hadir digarda paling depan disetiap prolematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestafaan bagi para penggarap yang tidak berdosa.

Baca Juga  Kota Bogor Dilanda 12 Bencana, Bima Arya Cek Kondisi Pemukiman Warga

Kamipun sedang menempuh upaya hukum lain untuk melayangkan gugatan dan laporan kepolisian.

Pos terkait