SANGA.ID. Prahara lahan panas Cijeruk terus bergulir, selain daripada kekisruhan beberapa bulan ke belakang akibat saling klaim antara penggarap dengan PT BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Kini Kuasa Hukum penggarap yang mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Bogor, guna meminta kepastian hukum terhadap surat yang telah dilayangkannya pada tanggal 17 Oktober 2023 terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS.
Kuasa Hukum Penggarap menilai, dengan sikap diamnya Kantor Pertanahan Nasional baik pusat maupun daerah, telah mengakibatkan situasi menjadi semakin kacau balau. “Bila BPN terlalu banyak diam soal permasalahan ini, kami pastikan keadaan sosial akan menjadi cikal bakal ladang konflik yang berkepanjangan dan tentu akan menciptakan korban-korban tidak berdosa.”
Sebelum itu terjadi, kami minta BPN segera bangun dari tidurnya dan kemudian tatap fakta hari ini yang segera harus dituntaskan sebagai instansi yang memiliki kewenangan khusus dalam pencegahan serta penanganan konflik kepemilikan.