“Itu mengganggu proses pembayaran homologasi,” tuturnya
Diakui dia, pihaknya adalah para anggota yang tidak berbuat kericuhan, yang patuh pada putusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Bogor atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, perbankan dan TPPU terhadap Pengurus Koperasi.
Masih kata dia, ditengah berjalannya waktu proses persidangan ada sekelompok anggota yang melapor ke polisi dan menamakan paguyuban mengklaim asset hanya akan diberikan kepada mereka yang melapor polisi.
Untuk itu kata dia, hal tersebut harus diketahui para penegak hukum, bahwa asset yang disita bukan hasil kejahatan. Tetapi asset tersebut milik
seluruh anggota dan bukan hanya sekelompok mereka yang Lapor Polisi (LP).








