Bima Arya menyampaikan tiga hal. Pertama ini adalah pembelajaran, bagaimana substansi hukum dipelajari untuk memastikan hak-hak rakyat atau hak warga negara dipenuhi secara konstitusional. Kedua, para kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan sampai di ujung perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang targetnya Indonesia Emas tahun 2045.
“Kita harus memperbaharui RPJP kita 2025-2045, jadi di ujung kami akan fokus disitu. Dan yang terakhir adalah kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan, diantaranya terkait isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, yang kami fokuskan di ujung masa jabatan kami sesuai arahan Sekjen Kemendagri,” jelasnya.
Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha menambahkan, substansi permohonan yang disampaikan ke MK bukan menggugat tetapi meminta MK untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat 5. Menjadi tugas MK untuk menafsirkan, apakah konstitusional atau tidak. Dalam menyampaikan permohonan ke MK ini, ia melihat dari sisi kepentingan program dan apa yang nanti dinikmati oleh masyarakat, bukan dari kepentingan para kepala daerah.
“Program yang telah diusung harus tuntas, karena masyarakat menginginkan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan dan tuntas untuk dinikmati oleh masyarakat, bukan masalah jabatan yang terpotong namun semata-mata untuk kepentingan rakyat serta untuk menuntaskan program yang diusung,” kata Marten.








