MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Atang : Kesempatan Walikota Tuntaskan PR Tersisa

Atang

SANGA.ID. Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2023. Awalnya, masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilu tahun 2018 akan berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan atas UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.

Baca Juga  Akhirnya Tokoh Pejuang Asal Kota Sukabumi KH. Ahmad Sanusi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

“Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insya Allah, DPRD secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR tersebut”, jelas Atang.

Memasuki tahun 2024 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie Abdul Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.

Pos terkait