Warga Yang Mengaku Ahli Waris Atju Alias Acu Bin Marda Geruduk Kantor Pemasaran Perumahan Pakuan Hill

warga

Atas dasar itu, kata dia, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.

“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” katanya.

Dia memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.

Namun, Ahmad menyebut pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  PKS Sapa Warga Pantau Progress Pembangunan di Bogor Barat, Atang dipanggil Pak Wali

“Kami pernah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan dimenangkan oleh pihak kami, dan mereka mengajukan banding dan ditingkatkan banding ada celah mereka untuk melakukan perlawanan dan sekarang posisinya masih putusan MA,” katanya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan kemungkinan melaporkan tindak pidana atas adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Pos terkait