“Kedepan sekiranya ini salah objek lahan tentunya kami akan melakukan langkah berupa laporan polisi terhadap pidana yang dilakukan atas penyerobotan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Project Manager PT. Bogor Indah Gemilang, Subanda mengatakan, berdasarkan data, PT. Bogor Indah Sentosa membeli tiga bidang tanah dari tiga kepemilikan warga.
“Tanah yang kita beli yang diklaim pihak pak Encep, asalnya ada tiga, kita beli dari tiga orang, yang nomor leter C sama membeli dari Hj. Nunung orang Kertamaya, kedua beli dari H. Ena, dan ketiga H. Suharja. Jadi leter C berbeda berdasarkan data kita,” katanya.
Menyikapi hal ini, kata Subanda, pada intinya pihaknya menghormati putusan kasasi di MA yang menyatakan menolak gugatan pihak ahli waris Encep Setiawan.
“Saya bilang sudah kasasi, kalah, jadi kalau sekarang bolak balik lagi, kenapa nggak dibawa bahwa permohonan kasasi ditolak. Jadi sekarang menurut saya harus hormati,” tandasnya. (*)








