Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

Bina

“Hal-hal yang telah kita lakukan sejauh ini terutama oleh Kabupaten Lebak telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah,” papar Rendy.

Rendy juga mengharapkan Kabupaten Lebak menjadi percontohan dalam implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah.

“Mudah-mudahan Kabupaten Lebak dengan dukungan berbagai stakeholder untuk menjadi contoh untuk provinsi dan kabupaten/kota lain, maka kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh OPD sehingga pada hari ini DSSD dimaksud dapat dipublikasikan,” sambung Rendy.

Penyelenggaraan DSSD merupakan instrumen penting dalam rangka melaksanakan agenda strategis penyusunan dokumen perencanaan daerah tahun 2023-2024 dari mulai penyusunan RPJPD, RPJMD, dan juga RKPD yang dilakukan secara simultan dan serentak di seluruh wilayah dan diinput ke dalam SIPD sehingga terwujudnya penyusunan kebijakan berdasarkan data dan informasi atau data based policy.

Baca Juga  RAT Koperasi Jasa Karya, Bima Arya : Terus Inovasi dan Sejahterakan Anggota

Pos terkait