IISD Terus Mendorong Indonesia Segera Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau

IISD

1. Penolakan ratifikasi/aksesi dengan dalih merugikan petani tidak memiliki dasar legal dan justru merugikan kepentingan nasional.

2. Dalam tata niaga tembakau yang bersifat monopsoni, justru petani tembakau adalah pihak yang paling dirugikan dalam tata niaga tembakau.

3. Dalam tata niaga tenbakau yang berbasis Nikotin, seluruh mata rantai bisnis keseluruhannya dilaksanakan melalui kebohongan publik untuk menutup-nutupi keberadaan nikotin yang sangat adiktif dan merusak kesehatan.

4. Prinsip ‘improvisasi’ dan ‘liability’ dalam FCTC, memungkinkan pendekatan perlindungan untuk semua atau Protection for All, berupa: pemberdayaan petani melalui UU HAM, UU Perlindungan Petani, UU Desa, UU Pemda, UU Ketenagakerjaan, dan UU sektoral lain, serta mengurangi impor tembakau.

Baca Juga  Sekda Kota Bogor Pimpin Apel Pagi Dilingkungan Pemkot Bogor, Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Program Prioritas

Trend konsumsi rokok di Indonesia meningkat signifikan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2005, total volume produksi rokok berkisar 235 miliar batang. Angka tersebut meningkat menjadi 279,4 miliar batang pada 2011, dan pada 2022 melonjak menjadi 323,9 miliar batang.

Data juga menunjukkan dalam rentang lima tahun terakhir produksi tembakau meningkat dari 195,35 ribu ton pada 2018 menjadi 224 ribu ton di tahun 2022, dan kembali naik menjadi 233 ribu ton di tahun 2023.

Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI Dr. Benget Saragih, M. Epid, sangat mengharapkan agar aksesi FCTC dapat segera dilaksanakan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh hak untuk hidup sehat, produktif dan harmonis dengan lingkungannya, guna memenuhi kesinambungan pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga  TPID Kota Bogor Akhiri OPM Minyak Goreng di Pasar Bogor

“Upaya ini juga dalam rangka mendukung RPJMN, dalam rangka menurunkan prevalensi perokok pemula. Kementerian kesehatan terus mendukung aksesi FCTC ini,” ujar Benget.

Menurutnya, masih ada kesempatan aksesi FCTC melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam sisa waktu pemerintahan saat ini. “kita bisa mendorong Menkes meminta kepada Presiden agar dikeluarkan PP untuk mengaksesi FCTC,” tambahnya.

Ridwan Fauzi, selaku National Profesional Officer for Tobacco Free Initiative, WHO, mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga terus mendorong pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC, sebagai instrumen hukum yang komprehensif untuk mengendalikan tembakau.

“Aksesi FCTC diperlukan untuk memperkuat aturan yang telah ada mengenai pengendalian tembakau di Indonesia,” tegasnya.

Ridwan mengungkapkan kerugian tak menjadi anggota para pihak FCTC, Indonesia tak terlibat dalam semua proses pengambil keputusan dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau global.

Pos terkait