“Tentu sebagai produsen tembakau ketiga terbesar di dunia tapi tak dilindungi. Indonesia kehilangan suara dan kesempatan dalam proses guideline aturan pengendalian tembakau pada FCTC ini,” ungkapnya.
Ridwan menjelaskan, saat ini sudah ada 183 Negara Pihak yang mengakseasi FCTC, baik melalui ratifikasi maupun aksesi. Hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi FCTC. “Indonesia menjadi minoritas negara, termasuk dari delapan negara yang belum aksesi FCTC ini,” katanya
Dia juga menekankan, FCTC tidak memberi dampak negatif dari segi ekonomi bagi negara para pihak.
“Saya kira tidak perlu menunggu pemerintah yang baru. Kita berharap ada legacy yang sangat besar bagi pemerintah serang ini untuk segera mengaksesi FCTC,” pungkasnya.
Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal Sp. GK., Ph.D., mengatakan perlu peningkatan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan soal bahaya merokok dan produk tembakau lainnya, dalam rangka mendorong Indonesia segera mengaksesi FTCT.
“Saya juga mengusulkan upaya mendorong upaya aksesi FCTC ini juga disampaikan ke Forum Rektor,” ujarnya.
Prof Fasli menekankan ancaman bonus demografi akan nyata jika pengendalian tembakau ini tidak diperhatikan, mengingat anak-anak yang merokok sejak usia muda akan terancam berbagai penyakit akibat merokok di usia produktif mereka, karena penyakit akibat mengonsumsi rokok baru dirasakan oleh perokok dalam rentang 10-15 tahun kemudian.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. yang akrab disapa Kak Seto, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi FCTC ini sebagai upaya perlindungan anak
Kak Seto mencermati peminat rokok pada kalangan anak selalu mengalami peningkatan. Menurutnya, hal tersebut perlu segera diberikan upaya pencegahannya dikarenakan anak-anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga kita harus peduli terhadap masa depan mereka.
“Perlu kolaborasi semua pihak untuk menyuarakan upaya ini. LPAI tetap terus bersuara kembali menyuarakan penolakan rokok untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).
FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau.
Di tingkat internasional, FCTC didukung oleh Framework Convention Alliances yang merupakan aliansi dari 411 organisasi di 100 negara yang mendorong pemerintah dari berbagai negara, terutama anggota WHO, untuk melakukan negosiasi, ratifikasi dan implementasi FCTC.
Selain itu, pada amanat SDGs, khususnya Goal 3a, berupa “peningkatan pelaksanaan FCTC di Indonesia”, nyaris kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pembawa mandat dan komitmen bagi kesuksesan pelaksanaan keseluruhan program SDGs di Indonesia.
Bahkan ECOSOC telah memperintahkan Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan aksesi dan pelaksanaannya di Indonesia sejak tahun 2014.








