“Penatalaksanaan penderita secara adekuat di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah kematian, penguatan sistem surveilans untuk deteksi dini, pencegahan dan pengendalian kasus serta KLB DBD, menggerakkan penerapan PSN pada 7 (tujuh) tatanan, meliputi tatanan pemukiman, tempat kerja, tempat pengelolaan makanan, sarana kesehatan, institusi pendidikan, tempat umum dan sarana olahraga,” katanya. (*)
Kasus DBD Naik, Bima Arya Minta Wilayah Gerak Serentak Berantas Jentik








